Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Batang / Profil / Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Subbidang Infrastruktur Subbidang Pengembangan Wilayah

Tugas Pokok

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perencanaan pembangunan daerah Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; 
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Infrastruktur;
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengembangan wilayah; 
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; dan 
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.