Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Batang / Profil / Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Tugas Pokok

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mensinergikan, mengharmonisasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencaan dan program kerja pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  2. Pelaksanaan, pengkoordinasian, pengsinergian dan pengharmonisasian perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan  perencanaan dan pendanaan;
  3. Pelaksanaan pengkoordinasian, pengsinergian dan pengharmonisasian perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan data dan informasi;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian, pengsinergian dan pengharmonisasian perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan;
  5. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Perencanaan, Data, Pengendalian dan Evaluasi;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Perencanaan, Data, Pengendalian dan Evaluasi; dan
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.