Tugas Pokok
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Fungsi
1. Perumusan kebijakan di Bidang Penelitian dan Pengembangan;
2. Pengkoordinasian hasil rumusan kebijakan di Bidang Penelitian dan Pengembangan;
3. Pengkoordinasian pelaksanaan program kegiatan di Bidang Penelitian dan Pengembangan;
4. Pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan program kegiatan di Bidang Penelitian dan Pengembangan;
5. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Penelitian dan Pengembangan;
6. Pengkoordinasian, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.