Tugas Pokok

Bapelitbang Mempunyai Tugas Membantu Bupati Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan di Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang Ditugaskan Kepada Daerah.

Fungsi

  1. perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dan strategis bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan; 
  2. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; 
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; 
  5. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah dari seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan wajib, urusan pemerintahan pilihan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 
  6. penyusunan dan perumusan rencana pembangunan daerah baik rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan; 
  7. penyusunan perencanaan kebijakan anggaran daerah;
  8. pengembangan sistem dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah;
  9. pengembangan rencana program pembangunan yang bersifat lintas sektoral maupun lintas perangkat daerah; 
  10. perumusan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di daerah;
  11. pelaksanaan desiminasi dan sosialisasi serta publikasi hasil penelitian dan pengembangan di daerah; 
  12. pelayanan teknis dan administrastif di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; 
  13. pengoordinasian, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah; 
  14. penyiapan data dan informasi bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah; 
  15. penyelenggaraan kesekretariatan Bapelitbang; dan 
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.