Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Batang / Profil / Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Subbidang Pemerintahan Subbidang Pembangunan Manusia

Tugas Pokok

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; 
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan manusia; 
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan 
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.