Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Batang / Profil / Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Tugas Pokok
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perencanaan pembangunan daerah bidang perekonomian dan sumber daya alam.
Fungsi
- pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan perekonomian;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sumber daya alam;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.