Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Batang / Berita / KUNJUNGAN DIREKTUR JENDERAL TATA RUANG KE KIT BATANG DALAM RANGKA PERCEPATAN RKKPR

Berita

KUNJUNGAN DIREKTUR JENDERAL TATA RUANG KE KIT BATANG DALAM RANGKA PERCEPATAN RKKPR

Percepatan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Batang

Gringsing, Batang - Kunjungan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke KIT Batang dalam acara Rapat Pembahasan Rencana Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dilaksanakan dalam rangka percepatan penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR). RKKPR ini didasarkan pada pasal 34A Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 114A Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. RKKPR dari Kementerian ATR/BPN ini sangat penting karena akan menjadi dasar untuk memproses izin-izin yang diperlukan sebelum dilaksanakannya Revisi RTRW. Pada rapat ini, hadir juga Bupati Batang Bapak Dr. H. Wihaji, S.Ag, M. Pd dan Konsorsium KIT Batang yaitu PT. Perkebunan Nusantara IX, PT. Pembangunan Perumahan, PT. Kawasan Industri Wijayakusuma, dan Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Batang.

KIT Batang memiliki luas rencana sebesar ± 4.425 Ha. Merujuk pada Perda Kabupaten Batang No. 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039, luasan KIT Batang yang sudah sesuai dengan peruntukannya yaitu Kawasan Peruntukan Industri (KPI) adalah sebesar ± 468 Ha. Oleh karena itu, Kabupaten Batang memerlukan kesesuaian tata ruang sebelum megeluarkan izin pembangunan di luar Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Kementerian ATR/BPN sepakat untuk penyesuaian tata ruang KIT Batang, maka dari itu dilaksanakan pertemuan pada hari Senin (25/1/2021) bertempat di Aula Kantor PT. Pembangunan Perumahan Desa Ketanggan Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang.

KIT Batang merupakan salah satu kawasan industri yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) menurut Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. KIT Batang saat ini masih dalam proses pemerataan tanah. Setelah RKKPR dari Kementerian ATR/BPN turun, akan ada percepatan pembangunan di KIT Batang karena segala perizinan juga akan segera dikeluarkan untuk tahapan-tahapan selanjutnya.