RAPAT KOORDINASI AKSI KONVERGENSI STUNTING DI KABUPATEN BATANG
Aksi Konvergensi Stunting
Batang- Pada (23/2/2021) bertempat di Ruang Ujungengoro Bapelitbang
Kabupaten Batang diselenggarakan kegiatan rapat koordinasi aksi konvergensi
stunting bersama OPD terkait. Acara diselenggarakan pada pukul 13.30 WIB dengan
Narasumber Bapak Muh. Jumhadi selaku Tenaga Ahli Kebijakan Publik LGCB ASR
Regional 3 Surabaya Dirjen Bangda Kemendagri.
Stunting atau sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh
pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis
dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK),
yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan. Anak tergolong stunting apabila
panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang
atau tinggi anak seumurnya.
Pada kegiatan rapat koordinasi aksi konvergensi stunting tersebut membahas indikator-indiakator layanan yang berpengaruh terhadap angka penurunan stunting di Kabupaten Batang. Selain itu, kegaitan tersebut juga membahas mengenai rencana lokus desa/kelurahan stunting untuk Tahun 2022.
Diharapkan dengan adanya perencanaan, program dan kegiatan yang tepat dengan di dukung data yang akurat dapat membantu menurunkan angka stunting di Kabupaten Batang secara signifikan.